Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 104/2018 · PERPRES No. 104 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2018Tanggal Penetapan:30 Oktober 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 2018
Tanggal Penetapan30 Oktober 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pertahanan melalui pemberian tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian reformasi birokrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk PNS, prajurit TNI, dan pegawai lainnya. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Pertahanan berwenang menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan harus disetujui oleh menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pertahanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)