di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 104/2018 · PERPRES No. 104 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi di Kementerian Pertahanan melalui pemberian tunjangan kinerja yang lebih sesuai dengan capaian reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk PNS, prajurit TNI, dan pegawai lainnya. Tunjangan ini diberikan setiap bulan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau dalam masa persiapan pensiun. Menteri Pertahanan berwenang menetapkan kelas jabatan dan perubahan kelas jabatan harus disetujui oleh menteri terkait. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.