Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1962 tentang Reorganisasi Kabinet Kerja

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1962 · Keppres No. 94 Tahun 1962 · Keppres Nomor 94 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 1962
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 21 tahun 1960 2. Keputusan Presiden No. 97 tahun 1961 Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 ini dikeluarkan untuk menjamin pelaksanaan Program Kabinet Kerja dengan fokus pada perjuangan pembebasan Irian Barat. Keputusan ini menetapkan susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja. Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Perdana Menteri dan Panglima Tertinggi Angkatan Perang. Ir. H. Djuanda ditunjuk sebagai Menteri Pertama. Kabinet ini dibagi menjadi beberapa bidang, termasuk Luar Negeri, Dalam Negeri, Pertahanan/Keamanan, Produksi, Distribusi, Keuangan, Kesedjahteraan Rakyat, dan Chucus. Setiap bidang memiliki koordinator dan menteri yang bertanggung jawab atas berbagai aspek pemerintahan, seperti pertanian, perindustrian, perdagangan, keuangan, dan kesejahteraan sosial. Keputusan ini juga menetapkan pimpinan lembaga-lembaga negara dengan kedudukan sebagai Wakil Menteri Pertama.

(-)

(-)