Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 134 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134 Tahun 1962 tentang Perubahan Sebutan Menteri/Kepala Kepolisian Negara Menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 134/1962 · Keppres No. 134 Tahun 1962 · Keppres Nomor 134 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 1962Tanggal Penetapan:12 April 1962
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Sebutan Menteri/Kepala Kepolisian Negara Menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 1962
Tanggal Penetapan12 April 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja, khususnya pada dictum 'Pertama angka III.4'.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan Angkatan Kepolisian Negara ke dalam bidang Pertahanan/Keamanan secara penuh. Selain itu, keputusan ini menyesuaikan pimpinan dan susunan Kepolisian Negara sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 1961. Dalam keputusan ini, sebutan 'MENTERI/KEPALA KEPOLISIAN NEGARA' diubah menjadi 'MENTERI/KEPALA STAF ANGKATAN KEPOLISIAN NEGARA'. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 6 Maret 1962.

(-)

(-)