Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Pejabat

Juga dikenal sebagai: Keppres 97/1961 · Keppres No. 97 Tahun 1961 · Keppres Nomor 97 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 1961Tanggal Penetapan:21 Februari 1961
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pergantian Pejabat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 1961
Tanggal Penetapan21 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Maret 1960 No. 21 tahun 1960.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan memperlancar pekerjaan Kabinet Kerja dengan mengubah susunan kementerian terkait pendidikan, pengetahuan, dan kebudayaan. Perubahan ini melibatkan penunjukan Prof. Dr. Prijono sebagai Menteri Pendidikan, Pengetahuan, dan Kebudayaan, serta penambahan posisi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan. Keputusan ini berlaku surut mulai 3 Maret 1961.

1. Keputusan ini berlaku surut hingga pada tanggal 3 Maret 1961.

(-)