Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.06/2020 · PMK No. 59/PMK.06/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:29 Mei 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan29 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi Penilaian dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyikapi perkembangan perekonomian di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 perlu ditinjau kembali.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Aset: Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan Pengelola Barang yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Aset. Kepala Badan Pengusahaan merupakan Pengguna Barang di lingkungan Badan Pengusahaan yang memiliki kewenangan pelaksanaan teknis pengelolaan Aset.
  2. Pengelolaan Aset: Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan Aset meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian.
  3. Pemanfaatan Aset: Pemanfaatan meliputi Sewa, Pinjam Pakai, Kerjasama Pemanfaatan, Sewa dalam rangka penyediaan infrastruktur, KSP dalam rangka penyediaan infrastruktur, dan KSPI.
  4. Pemindahtanganan Aset: Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan Pemindahtanganan. Pemindahtanganan meliputi Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.

1. Permohonan Pemanfaatan berupa KSPI yang telah diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Persetujuan Pemanfaatan yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan diterbitkan. 3. Persetujuan Pemanfaatan yang telah diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan belum dilaksanakan, dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Permohonan Pemanfaatan yang telah diajukan namun belum memperoleh persetujuan Kepala Badan Pengusahaan, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Persetujuan pengelolaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang telah diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan diterbitkan. 6. Permohonan persetujuan pengelolaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, yang telah diajukan oleh Kepada Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan dan belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)