Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.06/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, Dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 109/PMK.06/2009 · PMK No. 109/PMK.06/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Juni 2009
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Pelaksanaan Inventarisasi, Penilaian, Dan Pelaporan Dalam Rangka Penertiban Barang Milik Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.06/2009 bertujuan untuk menyempurnakan tata cara inventarisasi, penilaian, dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN) guna mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Kementerian Negara/Lembaga sebagai Pengguna Barang. Ruang lingkup kegiatan meliputi inventarisasi, penilaian, sertifikasi, dan pelaporan BMN. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data BMN, menyusun laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta melakukan rekonsiliasi data dengan pihak terkait. Kebijakan ini juga menetapkan persyaratan bagi satuan kerja untuk menerapkan Sistem Aplikasi dalam pengelolaan BMN.

1. Penertiban Barang Milik Negara yang telah selesai dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara yang telah berjalan namun belum selesai sampai dengan saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan pelaksanaan selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang belum menerapkan Sistem Aplikasi, harus segera menerapkan Sistem Aplikasi dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)