Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

Juga dikenal sebagai: PMK 4/PMK.06/2013 · PMK No. 4/PMK.06/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Kebijakan ini mencakup pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Badan Pengusahaan, termasuk aset yang diperoleh dari pendapatan operasional dan aset dalam penguasaan. Pengelolaan aset dilakukan berdasarkan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian aset. Penggunaan aset dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan sendiri atau oleh pihak lain dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pemanfaatan aset meliputi sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan pendapatan yang diperoleh dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan. Pemindahtanganan aset dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, atau hibah, dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Persetujuan pengelolaan Aset yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan. 2. Usulan pengelolaan Aset yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)