Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi pelaku usaha industri pengolahan ikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan untuk mempermudah implementasi penerbitan SKP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kewajiban bagi pelaku usaha industri pengolahan ikan untuk menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (CPIB) dan memenuhi persyaratan Prosedur Operasi Standar Sanitasi (POSS) pada setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI).
2. Persyaratan CPIB mencakup seleksi bahan baku, penanganan dan pengolahan ikan, penanganan dan penggunaan bahan tambahan, bahan penolong, dan bahan kimia, pengemasan, dan penyimpanan.
3. Persyaratan POSS meliputi keamanan air dan es, kondisi dan kebersihan permukaan yang kontak dengan bahan pangan, pencegahan kontaminasi silang, menjaga fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan toilet, proteksi dari bahan-bahan kontaminan, pelabelan, penyimpanan, dan penggunaan bahan kimia berbahaya, pengawasan kondisi kesehatan dan kebersihan karyawan, dan pengendalian binatang pengganggu.
4. Prosedur permohonan SKP kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian atau Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), kopi sertifikat keterampilan, panduan mutu, dan rekomendasi kelayakan pengolahan dari Pembina Mutu di daerah.
5. Proses penerbitan SKP oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian atau Direktur Jenderal, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi lapangan, dan evaluasi dokumen persyaratan.
6. Kewajiban bagi pelaku usaha yang telah memiliki SKP untuk menjaga konsistensi penerapan CPIB dan pemenuhan persyaratan POSS, serta menginformasikan pencantuman penandaan/logo SKP kepada pelanggan.