Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.19/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.19/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2010Tanggal Penetapan:5 Oktober 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Oktober 2010
Tanggal Penetapan05 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2007 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Latar belakangnya adalah adanya perubahan organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga perlu mengatur kembali sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan pada setiap tahapan produksi, pengolahan, dan distribusi. Kewenangan pengendalian diberikan kepada Kepala Badan sebagai Otoritas Kompeten, meliputi penerbitan Sertifikat CBIB, CPIB, Penerapan HACCP, dan Sertifikat Kesehatan. Sertifikat CBIB diberikan kepada pelaku usaha budidaya yang memenuhi cara budidaya yang baik. Sertifikat CPIB diberikan kepada pelaku usaha perikanan tangkap yang memenuhi cara penanganan ikan yang baik. Sertifikat Penerapan HACCP diberikan kepada UPI yang telah memiliki SKP dan menerapkan HACCP. Sertifikat Kesehatan diberikan apabila UPI konsisten memenuhi persyaratan HACCP. Pelaksanaan pengendalian meliputi inspeksi, verifikasi, survailen, pengambilan contoh, pengujian, dan sertifikasi. Pengendalian diatur dalam Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) yang dikembangkan berdasarkan konsepsi HACCP. Komponen pengendalian terdiri dari pedoman/prosedur sistem manajemen mutu, Inspektur Mutu, Laboratorium, dan Komisi Approval. Otoritas Kompeten menetapkan syarat kelayakan operasional terhadap lembaga, SDM, laboratorium sesuai standar nasional dan internasional. Otoritas Kompeten juga membuat prosedur perencanaan untuk mengendalikan situasi berisiko terhadap keamanan hasil perikanan.

(-)

(-)