Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 72/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 72/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan serta meningkatkan nilai tambah produk perikanan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, Direktur Jenderal, dan lembaga penilaian kesesuaian dalam penerbitan SKP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerbitan SKP, persyaratan dan tata cara penerbitan, pengawasan mutu, dan pembinaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan SKP dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu, dan penerbitan SKP dilakukan tanpa biaya. SKP berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Penandaan SKP harus dicantumkan pada produk pengolahan ikan.

1. SKP yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai SPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

1. Pelaku Usaha yang melanggar kesesuaian Kelayakan Pengolahan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan SKP, dan pencabutan SKP.