di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 72/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 72/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan serta meningkatkan nilai tambah produk perikanan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Menteri, Direktur Jenderal, dan lembaga penilaian kesesuaian dalam penerbitan SKP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penerbitan SKP, persyaratan dan tata cara penerbitan, pengawasan mutu, dan pembinaan. Pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan permohonan SKP dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu, dan penerbitan SKP dilakukan tanpa biaya. SKP berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Penandaan SKP harus dicantumkan pada produk pengolahan ikan.