Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2007

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2007 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2007 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2007Tanggal Penetapan:24 Oktober 2007
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 988 K/MEM/2003 tanggal 1 Agustus 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 056 Tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pedoman ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi pengelolaan APBN, termasuk pengelolaan dana pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi dan sumber daya mineral, serta Dinas di daerah. Pedoman ini mencakup: 1. Penyusunan APBN, termasuk anggaran pendapatan (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) dan anggaran belanja, yang meliputi perumusan standar biaya, rencana kerja dan anggaran (RKA), penempatan pagu anggaran per satuan kerja dan jenis belanja, serta penelaahan rencana kerja dan anggaran. 2. Organisasi pengelola APBN di lingkungan Departemen, termasuk kewenangan, kedudukan, susunan organisasi, pelaksana kegiatan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola APBN, serta tata kerja. 3. Pelaksanaan APBN, meliputi pengelolaan rekening, rencana penerimaan dan pengeluaran kas (cash forecasting), pelaksanaan PNBP, pelaksanaan pembayaran, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), penarikan pinjaman/hibah luar negeri, tata cara revisi DIPA, dan pembukuan bendahara. 4. Pelaporan dan pengawasan, meliputi pelaporan dalam rangka pengendalian dan pertanggungjawaban, organisasi sistem akuntansi instansi, pelaksanaan sistem akuntansi instansi, pemeriksaan kas, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tugas pokok dan fungsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan pada saat ditetapkannya perubahan atas ketentuan mengenai tugas pokok dan fungsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0030 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Energi dan sumber Daya Mineral.

(-)