Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pejabat yang diberi kuasa untuk memegang kekuasaan pengelolaan APBN Departemen dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Departemen. Pengelola APBN Departemen terdiri dari Pengelola Anggaran Pendapatan (Penanggung Jawab Penerimaan Negara, Perencana PNBP, Penagih PNBP, dan Bendahara Penerimaan) dan Pengelola Anggaran Belanja (Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, Panitia/Unit Layanan/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penguji/Penerima Barang dan Jasa). Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pengelola anggaran, serta persyaratan pengangkatan dan pemberhentian pejabat terkait. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Pelaksana Kegiatan untuk memperlancar tugas dan pencapaian sasaran pekerjaan.