Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2006

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 56 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 56/2006 · Permen ESDM No. 56 Tahun 2006 · Permen ESDM Nomor 56 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1269.K/023/M.PE/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Proyek-proyek Pembangunan di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah pejabat yang diberi kuasa untuk memegang kekuasaan pengelolaan APBN Departemen dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Departemen. Pengelola APBN Departemen terdiri dari Pengelola Anggaran Pendapatan (Penanggung Jawab Penerimaan Negara, Perencana PNBP, Penagih PNBP, dan Bendahara Penerimaan) dan Pengelola Anggaran Belanja (Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Pembuat Daftar Gaji, Panitia/Unit Layanan/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penguji/Penerima Barang dan Jasa). Peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pengelola anggaran, serta persyaratan pengangkatan dan pemberhentian pejabat terkait. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Pelaksana Kegiatan untuk memperlancar tugas dan pencapaian sasaran pekerjaan.

(-)

(-)