Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2013 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Di Lingkungan
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 019 Tahun 2007 karena pengaturan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan dalam sistem pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara telah diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak diperlukan lagi pengaturan khusus di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Para pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 untuk mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2013.

(-)