Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1992 · Keppres No. 20 Tahun 1992 · Keppres Nomor 20 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 1992Tanggal Penetapan:11 April 1992
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1976 tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1980

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menjaga harga cengkeh produksi dalam negeri dan memperkuat kemampuan petani cengkeh dalam diversifikasi dan konversi tanaman. Pembelian cengkeh dari petani dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dengan harga dasar yang ditetapkan Presiden. KUD kemudian menjual cengkeh kepada badan penyangga yang ditunjuk pemerintah. Penjualan cengkeh oleh badan penyangga kepada pabrik rokok kretek atau konsumen lainnya dikenakan Sumbangan Diversifikasi Tanaman Cengkeh (SDTC) sebesar Rp. 150,- per kilogram. Dana SDTC diserahkan kepada Pemerintah Daerah penghasil cengkeh dan digunakan untuk membantu petani dalam diversifikasi dan konversi tanaman, dengan program yang disusun berdasarkan petunjuk Menteri Pertanian. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Pertanian.

(-)

(-)