Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkeh

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1998 · Keppres No. 21 Tahun 1998 · Keppres Nomor 21 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerdagangan Cengkeh
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri dan seluruh peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menciptakan perdagangan cengkeh yang berorientasi pasar, memberikan peluang lebih menguntungkan bagi petani, dan menjamin pasokan cengkeh bagi industri rokok kretek. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali pengaturan tata niaga cengkeh.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur bahwa petani dapat menjual cengkeh dan pedagang dapat membeli cengkeh dari pihak manapun secara bebas berdasarkan harga pasar. Selain itu, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh diwajibkan menyelesaikan semua kegiatannya paling lambat 30 Juni 1998, setelah itu badan tersebut dibubarkan. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

1. Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh wajib menyelesaikan semua hal yang menyangkut kegiatannya selambat-lambatnya sampai dengan 30 Juni 1998. 2. Terhitung mulai 30 Juni 1998, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dibubarkan.

(-)