di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkeh
Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1998 · Keppres No. 21 Tahun 1998 · Keppres Nomor 21 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menciptakan perdagangan cengkeh yang berorientasi pasar, memberikan peluang lebih menguntungkan bagi petani, dan menjamin pasokan cengkeh bagi industri rokok kretek. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali pengaturan tata niaga cengkeh.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur bahwa petani dapat menjual cengkeh dan pedagang dapat membeli cengkeh dari pihak manapun secara bebas berdasarkan harga pasar. Selain itu, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh diwajibkan menyelesaikan semua kegiatannya paling lambat 30 Juni 1998, setelah itu badan tersebut dibubarkan. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan keputusan ini akan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.