Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1980 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1980 · Keppres No. 8 Tahun 1980 · Keppres Nomor 8 Tahun 1980

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 1980Tanggal Penetapan:15 Januari 1980
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 1980
Tanggal Penetapan15 Januari 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk melindungi petani produsen cengkeh dengan mengembangkan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai lembaga perekonomian rakyat. Cengkeh dianggap sebagai bahan baku penting bagi industri, sehingga perlu dijamin kelangsungan dan kestabilan harganya.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa pembelian dan pengumpulan cengkeh dari petani hanya boleh dilakukan oleh KUD yang telah diseleksi. Semua cengkeh hasil produksi dalam negeri diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri rokok kretek. Cengkeh yang diantar pulaukan dikenakan Sumbangan Rehabilitasi Cengkeh (SRC) sebesar Rp.500,-/kg, yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan produksi cengkeh. Harga dasar pembelian cengkeh dan hal-hal lain yang belum diatur akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi dengan persetujuan Presiden.

(-)

(-)