Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2019 · Permenhan No. 1 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:17 Januari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan17 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan TNI. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pertahanan negara, meningkatkan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, dan pengembangan karier. Penyelenggaraan tugas belajar ini meliputi program pendidikan umum dan kesehatan, yang dilaksanakan di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal B. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini, dengan pembagian tugas antara Direktorat Sumber Daya Manusia dan Direktorat Kesehatan. Proses penyelenggaraan mencakup perencanaan kebutuhan, seleksi penerimaan, penentuan calon peserta, pelaksanaan pendidikan, pembinaan dan pengawasan, serta pengembalian peserta setelah lulus.

(-)

1. Penghentian bantuan biaya pendidikan dilakukan jika peserta berhenti dari pendidikan atau dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. 2. Pengembalian bantuan biaya pendidikan dilakukan jika peserta berhenti bukan atas pertimbangan akademis atau pindah program studi tanpa izin.