Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2011 · Permenhan No. 31 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKetentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Ketentuan Tugas Belajar Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan TNI, guna mendukung kepentingan pertahanan negara. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan kebutuhan pertahanan negara saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga pendidikan terkait, termasuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan. Peserta tugas belajar adalah anggota TNI dan PNS yang mendapatkan surat perintah dari Kementerian Pertahanan. Pendidikan yang diikuti meliputi program Strata-1, Strata-2, Strata-3, Spesialisasi-1, dan Spesialisasi-2. Peserta tugas belajar dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan selama mengikuti pendidikan, dan diberikan bantuan biaya pendidikan. Persyaratan calon peserta tugas belajar meliputi kualifikasi akademik, usia, pangkat, dan masa dinas tertentu. Prosedur penetapan peserta tugas belajar melibatkan seleksi administrasi dan tes seleksi masuk di perguruan tinggi yang ditentukan.

(-)

1. Kemhan dapat menunda dan/atau memberhentikan pendidikan peserta tugas belajar berdasarkan kepentingan dinas. 2. Peserta tugas belajar yang mengundurkan diri wajib mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah diterima, kecuali dalam kondisi tertentu seperti diberhentikan tidak dengan hormat atau meninggal dunia.