di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2011 tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2011 · Permenhan No. 31 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan TNI, guna mendukung kepentingan pertahanan negara. Peraturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan kebutuhan pertahanan negara saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan lembaga pendidikan terkait, termasuk penetapan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan. Peserta tugas belajar adalah anggota TNI dan PNS yang mendapatkan surat perintah dari Kementerian Pertahanan. Pendidikan yang diikuti meliputi program Strata-1, Strata-2, Strata-3, Spesialisasi-1, dan Spesialisasi-2. Peserta tugas belajar dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatan selama mengikuti pendidikan, dan diberikan bantuan biaya pendidikan. Persyaratan calon peserta tugas belajar meliputi kualifikasi akademik, usia, pangkat, dan masa dinas tertentu. Prosedur penetapan peserta tugas belajar melibatkan seleksi administrasi dan tes seleksi masuk di perguruan tinggi yang ditentukan.