Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) oleh korporasi nonbank. Latar belakangnya adalah ULN merupakan sumber pembiayaan penting bagi perekonomian domestik, namun perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memitigasi risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko overleverage.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban Penerapan Prinsip Kehati-hatian: Korporasi nonbank yang memiliki ULN dalam valuta asing wajib memenuhi Rasio Lindung Nilai, Rasio Likuiditas, dan Peringkat Utang (Credit Rating).
- Rasio Lindung Nilai: Korporasi wajib melakukan transaksi lindung nilai valuta asing terhadap Rupiah minimal 25% dari selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh tempo dalam 3-6 bulan ke depan. Transaksi lindung nilai harus dilakukan dengan perbankan di Indonesia.
- Rasio Likuiditas: Korporasi wajib menyediakan Aset Valuta Asing yang memadai terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh tempo dalam 3 bulan ke depan, dengan rasio minimal 70%.
- Peringkat Utang (Credit Rating): Korporasi wajib memenuhi minimum Peringkat Utang setara BB- yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia. Peringkat ini berlaku paling lama 2 tahun sejak diterbitkan.
- Pengecualian: Beberapa pengecualian diberikan terhadap kewajiban pemenuhan Rasio Lindung Nilai dan Peringkat Utang, seperti untuk korporasi yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam USD dengan kriteria tertentu, ULN untuk refinancing, pembiayaan proyek infrastruktur dengan sumber tertentu, dan ULN yang dijamin oleh lembaga internasional.
- Pemantauan dan Pelaporan: Korporasi wajib menyampaikan laporan dan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia terkait penerapan prinsip kehati-hatian. Bank Indonesia berhak melakukan penelitian dan pemeriksaan langsung.