di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/20/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/20/PBI/2014
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memastikan bahwa utang luar negeri yang dilakukan oleh korporasi nonbank dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional tanpa menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi. Pengelolaan utang luar negeri harus memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan. Prinsip kehati-hatian ini meliputi pemenuhan rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang. Korporasi nonbank diwajibkan untuk memenuhi rasio lindung nilai minimum sebesar 25% dan rasio likuiditas minimum sebesar 70%. Selain itu, korporasi nonbank harus memiliki peringkat utang paling kurang setara BB. Pengecualian diberikan untuk utang dagang dan utang dari lembaga internasional terkait proyek infrastruktur.