Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/20/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/20/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/20/PBI/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Januari 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk memastikan bahwa utang luar negeri yang dilakukan oleh korporasi nonbank dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional tanpa menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi. Pengelolaan utang luar negeri harus memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk memitigasi risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan. Prinsip kehati-hatian ini meliputi pemenuhan rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang. Korporasi nonbank diwajibkan untuk memenuhi rasio lindung nilai minimum sebesar 25% dan rasio likuiditas minimum sebesar 70%. Selain itu, korporasi nonbank harus memiliki peringkat utang paling kurang setara BB. Pengecualian diberikan untuk utang dagang dan utang dari lembaga internasional terkait proyek infrastruktur.

  1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Rasio Lindung Nilai minimum tertentu ditetapkan paling rendah sebesar 20% sampai dengan 31 Desember 2015.
  2. Ketentuan mengenai Rasio Likuiditas minimum tertentu ditetapkan paling rendah sebesar 50% sampai dengan 31 Desember 2015.
  3. Ketentuan mengenai pemenuhan Peringkat Utang berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2016.
  4. Ketentuan mengenai sanksi mulai berlaku sejak laporan triwulan ketiga tahun 2015.

  1. Korporasi Nonbank yang melanggar kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
  2. Informasi mengenai pengenaan sanksi administratif disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti kreditor luar negeri, Kementerian Negara BUMN, Kementerian Keuangan, OJK, dan BEI.