di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/4/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/4/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/4/PBI/2016
Peraturan ini bukan peraturan baru, melainkan perubahan atas peraturan yang sudah ada.
Peraturan ini tidak menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengubah ketentuan dalam peraturan yang ada.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2016.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank dan mendukung kegiatan pembiayaan serta pengembangan ekspor Indonesia.
Korporasi nonbank diwajibkan memenuhi ketentuan minimum peringkat utang, kecuali untuk utang luar negeri dalam valuta asing yang memenuhi kriteria tertentu.
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri, termasuk pengecualian untuk utang yang digunakan untuk refinancing dan proyek infrastruktur.
Bank Indonesia menetapkan besaran nilai tertentu (threshold) untuk penambahan jumlah utang pada refinancing yang dikecualikan dari ketentuan minimum peringkat utang.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2016.
Entitas yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diatur dalam peraturan ini.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik dalam dokumen ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan dalam dokumen ini.
Tidak mengatur sanksi