Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2021 · Permenpar No. 1 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2021Tanggal Penetapan:1 Maret 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku02 Maret 2021
Tanggal Penetapan01 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 62).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan. Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian ini memiliki tugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, koordinasi, penyusunan norma, dan pengawasan. Struktur organisasi terdiri dari berbagai deputi dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan tugas kementerian.

1. Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian/Badan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020, masih tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pengangkatan Jabatan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh ketentuan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)