Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2020 · Permenpar No. 1 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2020Tanggal Penetapan:24 Januari 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku30 Januari 2020
Tanggal Penetapan24 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 dan 97 Tahun 2019, serta berdasarkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan. Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis. Kementerian ini memiliki tugas membantu Presiden dalam urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, dengan fungsi meliputi perumusan kebijakan, pengembangan sumber daya, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma dan standar, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian.

(-)

(-)