Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pariwisata. Kementerian Pariwisata bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di berbagai bidang seperti sumber daya dan kelembagaan, pengembangan destinasi dan infrastruktur, industri dan investasi, pemasaran, serta pengembangan penyelenggara kegiatan (events). Kementerian juga bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan atas pelaksanaan tugas, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Susunan organisasi Kementerian terdiri atas Sekretariat Kementerian, Deputi-Deputi, Staf Ahli, dan Inspektorat.