Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 32/2016 · PP No. 32 Tahun 2016 · PP Nomor 32 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:1 Agustus 2016
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan01 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai bidang di bawah LIPI, seperti ilmu pengetahuan kebumian, hayati, teknik, dan jasa ilmiah. Selain itu, LIPI dapat melaksanakan jasa pelayanan penelitian, pengembangan, dan pendidikan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan terkait. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk penggunaan fasilitas tertentu dan memberikan potongan tarif untuk kelompok tertentu seperti pelajar dan mahasiswa.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

(-)