Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai bidang di bawah LIPI, seperti ilmu pengetahuan kebumian, hayati, teknik, dan jasa ilmiah. Selain itu, LIPI dapat melaksanakan jasa pelayanan penelitian, pengembangan, dan pendidikan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan terkait. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk penggunaan fasilitas tertentu dan memberikan potongan tarif untuk kelompok tertentu seperti pelajar dan mahasiswa.