Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 62/2021 · PP No. 62 Tahun 2021 · PP Nomor 62 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2021Tanggal Penetapan:19 April 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 2021
Tanggal Penetapan19 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) diatur untuk mengelola dan memanfaatkan PNBP dari berbagai jenis jasa, termasuk jasa analisis, identifikasi, penggunaan sarana, eduwisata, pendidikan dan pelatihan, royalti kekayaan intelektual, penggunaan kapal riset, serta layanan penelitian dan pengembangan. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dalam lampiran dan dapat disesuaikan melalui kontrak kerja sama. Selain itu, LIPI dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil dengan tarif yang mengacu pada peraturan Lembaga Administrasi Negara. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)