Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 106 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 106/2012 · PP No. 106 Tahun 2012 · PP Nomor 106 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2012Tanggal Penetapan:24 Desember 2012
Pendapatan Non PajakRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Desember 2012
Tanggal Penetapan24 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007, dengan memperkenalkan jenis PNBP baru dan perubahan tarif. LIPI dapat memperoleh PNBP dari berbagai kedeputian, termasuk Ilmu Pengetahuan Kebumian, Hayati, Teknik, dan Jasa Ilmiah, serta Sekretariat Utama. Selain itu, LIPI dapat melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai negeri sipil. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)