Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2011Tanggal Penetapan:31 Mei 2011
Badan Usaha Milik DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku31 Mei 2011
Tanggal Penetapan31 Mei 2011
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang dinamis agar Bank Kalsel dapat meningkatkan kinerja, pelayanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Tujuan perubahan bentuk hukum ini adalah untuk meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing Bank, serta turut membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Perubahan ini tidak mengubah fungsi Bank sebagai Bank Umum dan Pemegang Kas Daerah.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Perubahan bentuk hukum Bank dari PD menjadi PT.
  • Modal dasar Bank ditetapkan sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
  • Organisasi Bank terdiri atas RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  • Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
  • Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank harus mendapat persetujuan DPRD.

1. Semua ketentuan yang berlaku di lingkungan Bank pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Peraturan Daerah ini serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan yang baru.

(-)