di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang dinamis agar Bank Kalsel dapat meningkatkan kinerja, pelayanan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tujuan perubahan bentuk hukum ini adalah untuk meningkatkan permodalan, kinerja, dan daya saing Bank, serta turut membantu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Perubahan ini tidak mengubah fungsi Bank sebagai Bank Umum dan Pemegang Kas Daerah.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: