Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 13/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ayat (5) Pasal 6, perubahan ayat (1) Pasal 19, dan penghapusan ayat (2) Pasal 20.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 6: Menetapkan modal dasar Bank sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan nilai nominal per saham sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Perubahan modal dasar ditetapkan dalam RUPS. Penyertaan modal dari Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Penyertaan modal pihak ketiga dilakukan setelah mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam RUPS. Ayat (5) dihapus.
  2. Pasal 19: Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank ditetapkan dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Tata cara penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Bank dituangkan dalam Anggaran Dasar Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 20: Pembubaran dan likuidasi Bank ditetapkan oleh RUPS atau Penetapan Pengadilan. Ayat (2) dihapus. Tata cara pembubaran dan likuidasi Bank dituangkan dalam Anggaran Dasar Bank.

(-)

(-)