Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 11/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 11 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) di Bank BPD Kalsel, merespon dinamika industri perbankan, dan meningkatkan modal dasar bank untuk mendorong perekonomian daerah serta meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). *Ketentuan Substansial:* - **Kedudukan dan Bentuk Hukum:** Bank BPD Kalsel adalah badan hukum berbentuk perusahaan daerah. Perubahan bentuk badan hukum memerlukan persetujuan DPRD. - **Asas, Maksud, dan Tujuan:** Kegiatan Bank BPD Kalsel berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian, bertujuan membantu pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan PAD melalui usaha perbankan konvensional maupun syariah. - **Tugas dan Usaha:** Bank BPD Kalsel menjalankan fungsi sebagai bank umum, termasuk menghimpun dana, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan hutang, melakukan jual beli surat berharga, memindahkan uang, menempatkan/meminjamkan dana antar bank, menerima pembayaran, menyediakan penyimpanan, melakukan kegiatan penitipan, penempatan dana nasabah, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan wali amanat. Bank BPD Kalsel juga bertugas sebagai penggerak pembangunan daerah, pemegang kas daerah, sumber pendapatan daerah, dan pembina lembaga perkreditan rakyat milik pemerintah daerah. - **Modal:** Modal dasar Bank BPD Kalsel adalah Rp 500.000.000.000,00. Penyertaan modal dimungkinkan dari pihak ketiga maksimal 40% dari modal disetor pemerintah daerah. - **Organisasi:** Organisasi terdiri dari RUPS, Dewan Pengawas (termasuk Dewan Pengawas Independen), Dewan Pengawas Syariah (termasuk Dewan Pengawas Syariah Independen), dan Direksi. Diatur mengenai syarat pengangkatan, tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi. - **Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG):** Bank BPD Kalsel wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya.

Semua ketentuan dan peraturan-peraturan di lingkungan Bank BPD Kalsel pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum serta peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan baru.

(-)