Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 11/2020 · Permenpar No. 11 Tahun 2020 · Permenpar Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Keterbukaan InformasiPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku06 Juli 2020
Tanggal Penetapan02 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 584); 2. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1252).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan informasi publik di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang akuntabel. Kebijakan ini mengatur pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID Tingkat I, PPID UPT, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan Petugas Pelayanan Informasi, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  2. Jenis-jenis Informasi Publik yang terdiri dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi Publik yang dikecualikan.
  3. Standar Pelayanan Informasi Publik yang meliputi pengumuman informasi dan permohonan informasi, serta tata cara pengajuan keberatan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelaporan layanan Informasi Publik oleh PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita kepada PPID Utama, serta oleh PPID Utama kepada Atasan PPID dan Komisi Informasi Pusat.

1. Permohonan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sengketa Informasi Publik yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap dilaksanakan oleh organisasi PPID yang sebelumnya sampai selesainya proses sengketa. 3. Pelayanan Informasi Publik oleh PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

(-)