di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Permenpar 3/2025 · Permenpar No. 3 Tahun 2025 · Permenpar Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pariwisata ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan pelayanan informasi publik di bidang kepariwisataan yang transparan. Kebijakan ini mengatur tentang pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Pariwisata, yang diselenggarakan oleh pengelola informasi dan dokumentasi yang terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Tingkat I, PPID Politeknik Pariwisata, PPID Badan Pelaksana Otorita, dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris Kementerian yang bertugas menunjuk PPID dan menyusun arah kebijakan layanan informasi. PPID dijabat oleh Kepala Biro yang menangani urusan komunikasi, bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik, serta mengoordinasikan pengumpulan dokumen informasi. PPID Tingkat I dijabat oleh setiap Sekretaris Deputi, bertugas mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi publik di lingkungan Deputi. PPID Politeknik Pariwisata dijabat oleh masing-masing Direktur Politeknik Pariwisata, bertugas mendokumentasikan dan menyediakan informasi publik di lingkungan Politeknik Pariwisata. PPID Badan Pelaksana Otorita dijabat oleh masing-masing Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita, bertugas mendokumentasikan dan menyediakan informasi publik di lingkungan Badan Pelaksana Otorita. Informasi publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Pelayanan informasi publik dilakukan melalui pengumuman dan permintaan informasi publik. Permintaan informasi publik dilakukan secara tertulis dan diajukan kepada PPID, PPID Politeknik Pariwisata, atau PPID Badan Pelaksana Otorita.