Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bekraf 4/2025 · Peraturan Bekraf No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:18 Mei 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
TemaPelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan18 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif ini mengatur tentang pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan di bidang ekonomi kreatif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan dan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terdiri dari Atasan PPID, PPID Utama, PPID Tingkat I, dan Petugas Pelayanan Informasi, beserta tugas dan wewenang masing-masing.
  2. Klasifikasi Informasi Publik yang terdiri dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi Publik yang dikecualikan.
  3. Standar Pelayanan Informasi Publik yang meliputi pengumuman informasi, permintaan informasi publik, pengajuan keberatan, penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pendokumentasian Informasi Publik, maklumat pelayanan, dan Pengujian Konsekuensi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan dan evaluasi pelayanan informasi publik, serta koordinasi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

1. Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sengketa Informasi Publik yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diselesaikan sesuai dengan kententuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)