Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 55 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 55 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 55/2016 · Permenkumham No. 55 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 55 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKlasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 450)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pengelolaan dan penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi arsip di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dibagi menjadi dua kategori utama: Klasifikasi Fasilitatif dan Klasifikasi Substantif. Klasifikasi Fasilitatif mencakup pengorganisasian, prosedur, kebijakan instansi, dan administrasi internal. Sementara itu, Klasifikasi Substantif berkaitan dengan tugas pokok instansi yang beroperasi untuk kepentingan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan panduan bagi satuan kerja untuk penciptaan, penyimpanan, dan penemuan kembali arsip secara efisien.

(-)

(-)