di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 55 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 55/2016 · Permenkumham No. 55 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 55 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pengelolaan dan penyimpanan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah mengganti peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur klasifikasi arsip di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang dibagi menjadi dua kategori utama: Klasifikasi Fasilitatif dan Klasifikasi Substantif. Klasifikasi Fasilitatif mencakup pengorganisasian, prosedur, kebijakan instansi, dan administrasi internal. Sementara itu, Klasifikasi Substantif berkaitan dengan tugas pokok instansi yang beroperasi untuk kepentingan masyarakat. Peraturan ini juga menetapkan panduan bagi satuan kerja untuk penciptaan, penyimpanan, dan penemuan kembali arsip secara efisien.