Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan arsip yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi. Klasifikasi arsip diatur secara berjenjang dan mencakup berbagai kategori, termasuk arsip menteri, wakil menteri, unit eselon I, unit kerja kantor wilayah, serta arsip fasilitatif dan substantif. Arsip fasilitatif mencakup pengorganisasian, prosedur, kebijakan, dan administrasi, sementara arsip substantif berkaitan dengan tugas pokok kementerian yang berpengaruh pada masyarakat.