Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 6/2012 · Permenkumham No. 6 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2012Tanggal Penetapan:23 April 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPola Klasifikasi Arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku23 April 2012
Tanggal Penetapan23 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempermudah penataan dan pengelolaan arsip di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan pola klasifikasi arsip. Pola ini mengatur pengelompokan arsip secara sistematis berdasarkan subjek dan masalah, menggunakan kode gabungan huruf dan angka. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua: fasilitatif, yang berkaitan dengan tugas penunjang, dan substantif, yang berkaitan dengan tugas pokok. Setiap klasifikasi terdiri dari induk masalah, pokok masalah, dan subpokok masalah, masing-masing diberi kode tertentu. Induk masalah pada klasifikasi fasilitatif meliputi bidang seperti Pendidikan dan Pelatihan, Humas, dan Teknologi Informasi, sedangkan pada klasifikasi substantif meliputi bidang seperti Perundang-undangan dan Keimigrasian. Unit kerja dapat menambah pokok atau subpokok masalah jika belum diatur, dengan memberikan kode angka lanjutan.

(-)

(-)