di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2016 · Permenkumham No. 5 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam proses pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan pemberian kartu tanda pengenal bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara pengangkatan PPNS, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, diatur juga prosedur pelantikan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS, serta penerbitan dan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS.