Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2016 · Permenkumham No. 5 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2016Tanggal Penetapan:19 Januari 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Januari 2016
Tanggal Penetapan19 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dalam proses pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan pemberian kartu tanda pengenal bagi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya dan dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait. Ketentuan substansial mencakup persyaratan dan tata cara pengangkatan PPNS, termasuk masa kerja, pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, diatur juga prosedur pelantikan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS, serta penerbitan dan perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS.

1. Permohonan yang telah diajukan sebelum Peraturan ini berlaku tetap diproses berdasarkan Peraturan sebelumnya. 2. Kartu tanda pengenal yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 3. Pejabat PPNS yang belum dilantik wajib dilantik sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Permohonan pelantikan di daerah dapat dilakukan secara nonelektronik untuk waktu paling lama 2 tahun sejak Peraturan ini diundangkan.

(-)