di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH.01.AH.09.01/2011 · Permenkumham No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan, pemberhentian, mutasi, dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta bentuk, ukuran, warna, format, dan penerbitan kartu tanda pengenal PPNS. Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja minimal, pangkat, pendidikan, dan kesehatan. Proses pengangkatan melibatkan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Setelah diangkat, pejabat PPNS harus dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji. Kartu tanda pengenal PPNS dikeluarkan oleh Menteri dan berfungsi sebagai bukti keabsahan wewenang. Perubahan struktur organisasi atau mutasi pejabat PPNS harus dilaporkan kepada Menteri. Pejabat PPNS dapat diberhentikan karena berbagai alasan, termasuk pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau atas permintaan sendiri.