di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: Permenkum 26/2025 · Permenkum No. 26 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah atau janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Kartu Tanda Pengenal (KTP) Pejabat PPNS. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan layanan jasa hukum di bidang PPNS yang transparan, efektif, dan akuntabel, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan dan tata cara pengangkatan PPNS, yang meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian kinerja, dan pendidikan pelatihan. Peraturan ini juga mengatur tata cara permohonan surat rekomendasi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta tata cara permohonan pengangkatan PPNS setelah memenuhi persyaratan. Selain itu, diatur pula mengenai pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji PPNS, mutasi, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan penerbitan KTP PPNS.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem administrasi Pejabat PPNS yang bersifat rahasia, namun dapat diakses berdasarkan permintaan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem administrasi ini meliputi identitas, data, dan pelaporan Pejabat PPNS. Kewajiban pelaporan juga diatur dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi atau mutasi Pejabat PPNS.