Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang prinsip tata kelola, manajemen risiko, dan mengenal nasabah pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mengenal nasabah di LPEI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Ketentuan Substansial:
- Penerapan prinsip tata kelola meliputi keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
- Penerapan prinsip manajemen risiko mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat.
- Penerapan prinsip mengenal nasabah mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening dan transaksi nasabah, serta manajemen risiko.
- Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Dewan Direktur wajib memastikan terlaksananya prinsip tata kelola yang baik dan melakukan pengawasan terhadap Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan LPEI dan wajib membentuk satuan kerja audit internal, komite manajemen risiko, satuan kerja manajemen risiko, dan satuan kerja kepatuhan.
- Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pengendalian internal, fungsi kesekretariatan lembaga, program pengenalan lembaga, tata kelola pada Dewan Pengawas Syariah dan komite-komite, penerapan fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, pengadaan barang dan jasa, rencana jangka panjang dan rencana kerja anggaran tahunan, transparansi, pelaporan internal dan benturan kepentingan, kerahasiaan dan akses informasi, kode etik, anti korupsi, donasi, dan pakta integritas.