Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.010/2009 · PMK No. 142/PMK.010/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerapan manajemen risiko di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Kebijakan ini menetapkan kewajiban LPEI untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang mencakup pengawasan aktif oleh Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif, kecukupan kebijakan dan prosedur, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Manajemen risiko yang diatur meliputi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan komite pemantau risiko, komite manajemen risiko, dan satuan kerja manajemen risiko untuk memastikan pelaksanaan manajemen risiko yang efektif.

(-)

  1. Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, yang dapat berupa Surat Peringatan Kesatu, Kedua, dan Ketiga, masing-masing dengan jangka waktu 1 bulan.
  2. Pegawai LPEI yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.