di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Manajemen Risiko Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 142/PMK.010/2009 · PMK No. 142/PMK.010/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerapan manajemen risiko di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. Kebijakan ini menetapkan kewajiban LPEI untuk menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang mencakup pengawasan aktif oleh Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif, kecukupan kebijakan dan prosedur, serta sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Manajemen risiko yang diatur meliputi risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, dan kepatuhan. Kebijakan ini juga mengatur pembentukan komite pemantau risiko, komite manajemen risiko, dan satuan kerja manajemen risiko untuk memastikan pelaksanaan manajemen risiko yang efektif.