Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.010/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.010/2009 Tahun 2009 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.010/2009 · PMK No. 143/PMK.010/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPrinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2009
Tanggal Penetapan31 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang fungsi dan struktur Direktorat Transformasi Proses Bisnis, termasuk pengembangan konsep penyuluhan, pelayanan, penegakan hukum, ekstensifikasi, dan penilaian. Direktorat ini juga bertanggung jawab atas penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep-konsep tersebut. Selain itu, peraturan ini menambahkan Subdirektorat Manajemen Transformasi yang bertugas dalam penyiapan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, serta koordinasi manajemen perubahan dan penjaminan kualitas.

(-)

(-)