Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PP 35/2022 · PP No. 35 Tahun 2022 · PP Nomor 35 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta

Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNY berpedoman pada Statuta UNY yang mencakup visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja. UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan. Misi UNY meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang unggul, serta membangun jejaring nasional dan internasional. UNY juga menetapkan kebijakan mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Struktur organisasi UNY terdiri dari Majelis Wali Amanat, Rektor, dan Senat Akademik Universitas. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem penjaminan mutu, pendanaan, dan pengelolaan kekayaan UNY.

1. Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan. 2. Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 3. Untuk pertama kali, senat memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. 4. Anggota SAU diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan. 5. Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan, SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan. 6. Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNY dengan pihak lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. 7. Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNY tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.

1. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU. 2. Rektor dapat menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, kode etik, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.