Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UNY merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Organisasi UNY terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengawas. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNY. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, keuangan, kemahasiswaan, dan kerja sama. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Lembaga di UNY melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis mendukung kegiatan akademik dan layanan bimbingan. Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pertimbangan mengawasi dan memberikan pertimbangan non-akademik.