Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 35/2017 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2017Tanggal Penetapan:4 Mei 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Negeri Yogyakarta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku24 Mei 2017
Tanggal Penetapan04 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. UNY, yang berkedudukan di Kabupaten Sleman, memiliki kampus di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. Statuta ini mengatur identitas, lambang, bendera, himne, mars, dan gendhing UNY, serta penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi UNY, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Statuta ini juga mencakup tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu internal.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua organ yang telah ada saat ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Semua Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta masih tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan. 4. Penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.