Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Tujuannya adalah untuk menciptakan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Menetapkan Gubernur/Bupati/Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala SKPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang, dan pejabat lainnya yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah.
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun setiap tahun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Penggunaan: Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD.
Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah.
Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang.
Penatausahaan: Rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.