Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan barang milik daerah, yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Kepala Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro/Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, dan unit terkait lainnya.