Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 17/2007 · Permendagri No. 17 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 17 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2007Tanggal Penetapan:21 Maret 2007
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku21 Maret 2007
Tanggal Penetapan21 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dalam pengelolaan barang milik daerah, yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini didasarkan pada asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Kepala Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro/Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, dan unit terkait lainnya.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan ini wajib dilakukan inventaris dan diselesaikan dokumen kepemilikan. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 4. Pengelolaan barang milik daerah yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan sebelum Peraturan ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Pengguna yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan tersebut.