Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2024 · Permendagri No. 7 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2024Tanggal Penetapan:20 Juni 2024
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku02 Juli 2024
Tanggal Penetapan20 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi Barang Milik Daerah, pengelolaan barang yang berasal dari perolehan lain yang sah, kewenangan Gubernur/Bupati/Walikota dalam pengelolaan barang milik daerah, perencanaan kebutuhan barang milik daerah, dokumen pengajuan penetapan status penggunaan barang milik daerah, pengecualian ketentuan dokumen kepemilikan, ketentuan pemanfaatan barang milik daerah, mitra pemanfaatan pihak lain, tanggung jawab mitra pemanfaatan, pemilihan mitra BGS/BSG dan KSP, ketentuan sewa barang milik daerah, jangka waktu sewa, besaran sewa, faktor penyesuai sewa, perjanjian sewa, penyetoran hasil sewa, perpanjangan jangka waktu sewa, penelitian permohonan sewa, persetujuan sewa, pinjam pakai barang milik daerah, KSP atas barang milik daerah, pelaksanaan KSP, hasil KSP, jangka waktu KSP, kontribusi tetap KSP, pengakhiran KSP, permohonan KSP, persetujuan KSP, perpanjangan KSP, BGS/BSG barang milik daerah, kontribusi tahunan BGS/BSG, pengakhiran BGS/BSG, dokumen bukti kepemilikan, kegiatan penyimpanan dokumen bukti kepemilikan, pengamanan fisik gedung dan/atau bangunan, penilaian barang milik daerah, penjualan barang milik daerah, tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas, persyaratan penjualan kendaraan perorangan dinas, harga jual kendaraan perorangan dinas, pembayaran penjualan kendaraan perorangan dinas, tukar menukar barang milik daerah, hibah barang milik daerah, penyertaan modal pemerintah daerah, penghapusan barang milik daerah, dan pemantauan dan penertiban barang milik daerah.

(-)

(-)