Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 26/2022 · Permendikbudriset No. 26 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2022Tanggal Penetapan:13 Juni 2022
Sistem Pendidikan Nasional

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pendidikan Guru Penggerak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui peningkatan kemampuan kepemimpinan pembelajaran guru. Tujuannya adalah menghasilkan profil Guru Penggerak yang memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik, berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan visi dan misi satuan pendidikan, mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan, serta menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar.

Ketentuan substansial mencakup prinsip penyelenggaraan pendidikan Guru Penggerak yang meliputi profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, kolaborasi, dan keberlanjutan. Sasaran pendidikan adalah Guru pada semua jenjang pendidikan formal. Pendidikan Guru Penggerak diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui unit pelaksana teknis, dengan kemungkinan kerjasama dengan pemerintah daerah dan/atau masyarakat. Persyaratan calon peserta meliputi status Guru, kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, pengalaman mengajar minimal 5 tahun, masa sisa mengajar minimal 10 tahun, terdaftar pada data pokok pendidikan, tidak sedang berperan sebagai pengajar atau asesor pada program terkait, dan mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung. Proses seleksi dilakukan secara bertahap melalui seleksi administrasi dan substansi.

Pembelajaran dilakukan secara daring dan/atau luring, meliputi pemberian materi pembelajaran, pendampingan individu, dan pendampingan kelompok. Materi pembelajaran mencakup paradigma dan visi Guru Penggerak, praktik pembelajaran yang berpihak pada peserta didik, dan kepemimpinan pembelajaran dalam pengelolaan satuan pendidikan. Beban belajar berkisar antara 310 hingga 400 jam pelajaran. Rekognisi pembelajaran lampau diberikan dengan pengurangan beban belajar bagi Guru yang telah berperan dalam PSP atau sebagai kepala sekolah pelaksana PSP. Penilaian proses pembelajaran didasarkan pada hasil penugasan, aksi nyata/praktik, dan observasi. Peserta yang lulus memperoleh sertifikat Guru Penggerak yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan. Penjaminan mutu dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi oleh Direktur Jenderal. Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah.

1. Sertifikat Guru Penggerak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat digunakan sebagai salah satu pemenuhan persyaratan menjadi kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

(-)