Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 40/2024 · Permendikbudriset No. 40 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 40 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2024Tanggal Penetapan:19 Agustus 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku22 Agustus 2024
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 640)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (huruf e) pada ayat (2) Pasal 2 yang mengatur profil Guru Penggerak, sehingga Guru Penggerak memiliki kemampuan untuk memimpin dan mendampingi warga satuan pendidikan dalam mengelola program satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik yang sesuai dengan visi, misi, dan program satuan pendidikan. Selain itu, Pasal 6 huruf d dihapus, yang sebelumnya mengatur persyaratan calon peserta pendidikan Guru Penggerak.

(-)

(-)